![]() |
Imam nahrawi |
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 400 juta (subsider 3 bulan kurungan)," kata ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (29/6/2020).
Hakim menyatakan Imam Nahrawi terbukti menerima suap dan gratifikasi. Perbuatan Imam Nahrawi dinyatakan hakim bersalah.
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur pidana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," kata ketua majelis hakim.
Diketahui, dalam kasus ini Imam Nahrawi sebelumnya dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan.
Ais
Sekiya, hadir untuk memenuhi kebutuhan akan informsi dan berita harian
anda, bersama Ais Sekiya, nikmati berbagai macam acara olahraga dan
hiburan setiap hari. Kami menyajikan berbagai macam informasi secara
gratis. Bagi anda pecinta olahraga, anda juga bisa menyaksikan
acara-acara kesayangan anda dengan kualitas gambar extra HD
Pilih chanel sesuai kebutuhan anda
LIVE STREAMING 1
LIVE STREAMING 2
LIVE STREAMING 3