![]() |
Ria ernawati saat goyang tik tok sambil joget |
Viral, sebuah vidio berdurasi pendek atau tik tok berjoget sambil goyang sambil di iringi musik remix viral di sosial media
Jagat media sosial Facebook dan YouTube dibuat viral oleh kelakuan seorang pengguna tiktok. Dalam video tersebut, tampak seorang wanita lengkap dengan mukena sedang menunaikan ibadah solat, namun tiba-tiba wanita tersebut tampak bergoyang-goyang saat mendengar lantunan lagu disco
Vidio ini pun viral di jagat dunia maya baik facebook maupun Youtube. Dan di bagikan ribuan kali oleh pengguna media sosial lainnya yang geram atas ulah wanita tersebut.
Banyak Nitizen menyayangkan tindakan remaja tersebut, apalagi indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama islam, tak jarang nitizen ber komentar miring tentang vidio tik tok tersebut, bahkan ada juga yang menginginkan agar di prosesnya secara hukum yang berlaku.
Banyak Nitizen menyayangkan tindakan remaja tersebut, apalagi indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama islam, tak jarang nitizen ber komentar miring tentang vidio tik tok tersebut, bahkan ada juga yang menginginkan agar di prosesnya secara hukum yang berlaku.
Usai vidionya viral, pelaku yang juga di ketahui bernama Ernawati (19) ini pun mengakui kesalahannya dan meminta maaf, dalam sebuah unggahanya tersebut berulang kali dan tampak menyesali atas perbuatannya
Dari peristiwa ini sejumlah aparat kepolisian dan pemuka agama melakukan penjemputan terhadap wanita yang diduga melakukan pelecehan Agama Islam di Dusun Pendagi Renggung, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Sekali lagi saya minta maaf kepada rakyat Indonesia atas apa yang saya lakukan. Saya benar-benar tidak sengaja. Saya tidak ada niat untuk melakukannya. Saya mengakui apa yang saya lakukan itu salah. Saya tidak ada niat sengaja untuk melakukan kesalahan saya,” katanya berulang kali di video unggahannya tersebut.
Pelaku terancam hukuman pidana Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Jadi untuk sementara kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono
Berikut detik-detik vidio penjemputan Ernawati yang di saksikan tetangga dan petinggi-petinggi desa setempat
BACA JUGA :
Ais Sekiya, hadir untuk memenuhi kebutuhan akan informsi dan berita harian anda, bersama Ais Sekiya, nikmati berbagai macam acara olahraga dan hiburan setiap hari. Antara lain, Sepak bola, Moto GP, Bulu tangkis, dan olahraga lain, kami menyediakan berbagai Chanel yang sesuai dengan koneksi anda.anda bisa langsung ke link berikut
Berikut vidio tik-tik yang viral di sosial media tersebut