![]() |
3 petuhhas covid-19 di aniaya warga |
Aksi dilakukan pelaku karena tidak diperbolehkan masuk desa dengan alasan tak mematuhi protokol kesehatan.
Ketiga korban merupakan penjaga portal desa yang bertugas dari hari Lebaran pada 24 Mei 2020 lalu.
Aksi pengeroyokan berawal saat pelaku ditolak masuk desa karena tidak memakai masker, tak terima dengan penolakan petugas, pengeroyokan terjadi hingga petugas terluka.
Aksi penganiayaan ini ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian Polres Pekalongan dengan menangkap para pelaku.
Setidaknya ada tujuh pelaku yang kini telah ditangkap dan dimintai keterangan oleh polisi.
MENARIK UNTUK ANDA
Ais Sekiya, hadir untuk memenuhi kebutuhan akan informsi dan berita harian anda, bersama Ais Sekiya, nikmati berbagai macam acara olahraga dan hiburan setiap hari. Kami menyajikan berbagai macam informasi secara gratis. Bagi anda pecinta olahraga, anda juga bisa menyaksikan acara-acara kesayangan anda dengan kualitas gambar extra HD
Pilih chanel sesuai kebutuhan anda
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polres Pekalongan.Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berikut vidionya